KABUPATEN TANGERANG, – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Banten mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, Selasa (24/02)
Dalam surat nomor : 064/kadd/bpan-lai/dpd/btn/II/2025 yang diterima oleh Pemerintah Desa Rajeg, BPAN DPD Provinsi Banten menyatakan adanya indikasi yang kuat mengenai penyelewengan dalam pengelolaan anggaran dana desa
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat setempat, terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan anggaran dengan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan
BPAN DPD Provinsi Banten meminta agar pihak desa segera memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut, serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa selama periode yang dituduhkan. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat secara langsung dari alokasi tersebut.
”Surat ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami mengingatkan agar pihak desa segera memberikan penjelasan terkait hal ini, guna menghindari potensi kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ungkap Nursidik, Ketua BPAN DPD Provinsi Banten, Rabu (19/02) lalu
BPAN Banten juga menekankan bahwa jika terbukti ada unsur pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut, mereka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Rajeg belum memberikan pernyataan resmi terkait surat dari BPAN Banten tersebut.
Masyarakat setempat pun berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan kejelasan dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu dari segi anggaran maupun pelayanan publik yang seharusnya diterima.
Pihak BPAN Provinsi Banten juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika ditemukan bukti-bukti baru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut