Bpannews.com, Kabupaten Tangerang –
Adanya galian tanah di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin, Disikapi dengan bijak eksistensi keberadaannya oleh Camat Sukadiri Ahmad Hapid.
pada saat di hubungi oleh awak media diri nya mengaminkan, sangat melarang keras ada dugaan galian tanah di wilayah sukadiri karena selain tidak ada regulasinya juga banyak mudharatnya buat warga dan lingkungan, cetusnya.”
Kemungkinan apa yang telah diutarakan oleh camat sukadiri Ahmad Hapid kepada awak media melalui pesan Whatsapp, diduga adanya galian tanah tersebut yang kemungkinan disinyalir tidak mempunyai izin.
Lalu mengapa dugaan galian tanah di Desa Gintung ada, sedangkan Pemangku Kebijakan di wilayah kecamatan sukadiri Ahmad Hapid disinyalir bersikap tidak empati terhadap dugaan galian tanah tersebut.
Di tempat Terpisah Jihan mahesa Palevi aktivis muda menjelaskan, tertera dalam pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
” ada apa dengan semua ini, lalu tanggung jawab siapa dampak dugaan kerusakan lingkungan dari dugaan galian tanah di desa gintung kecamatan sukadiri.
Sampai berita ini di terbitkan, diduga instansi pemerintah tidak berani menutup galian tersebut serta sampai saat ini pekerjaan tersebut masih tetap berjalan.
(Red)
Posted in News