KOTA TANGERANG, – Babak baru misteri timbulnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lahan fasilitas sosial fasilitas umum kembali menuai sorotan publik, Jum’at (28/02)
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Banten menyurati Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) kota Tangerang dengan nomor surat : 046/lapdu/bpan-lai/dpd-btn/I/2025, namun yang bersangkutan enggan menjawab konfirmasi tersebut
” Hari ini kami menyurati kembali Dinas Perkimta kota Tangerang untuk meminta klarifikasi tentang dugaan timbulnya PBG di lahan fasos/fasum yang dijadikan sebuah bangunan toko warlaba atau Indomaret. Sebelumnya kami pernah menyurati Dinas tersebut, tapi engga menjawab, ” ungkap Ketua BPAN DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, Kamis (27/02) kemarin
Lanjut ia pun menduga, adanya gratifikasi atau persekongkolan jahat yang rugikan negara hingga dikomersilkan pihak tak bertanggung jawab,
” Kami pun menduga ada persekongkolan jahat antara pihak dinas terkait dengan salah satu oknum yang mengklaim tanahnya, padahal secara garis besar tanah itu merupakan fasos/fasum, ” pungkasnya
Sebelumnya diberitakan di media, sebuah bangunan yang dijadikan Indomaret tersebut diduga memakai lahan yang berstatus ruang terbuka hijau (RTH).
Terbukti dalam plotingan pada Kementerian ATR/BPN yakni lokasi yang berwarna hijau. Artinya, lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait
Posted in News